Pendidikan Nasional,
sebagai salah satu sistim dari supra sistim Pembangunan Nasional, memiliki tiga
sub sistim pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional
tahun 2003 yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Informal dan Pendidikan Non
Formal. Selanjutnya, dalam Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 12 dinyatakan
bahwa “Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal
yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”. Yang termasuk dalam
jalur pendidikan non formal adalah Paud kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak,
TK atau yang sederajat, Lembaga Kursus
dan Pelatihan ( LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)
Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang
didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Pendirian PKBM merupakan inisiatif
dari masyarakat itu sendiri, keinginan itu datang dari suatu kesadaran akan
pentingnya peningkatan mutu kehidupan melalui suatu proses transformasional dan
pembelajaran. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang
memerlukan bekal pengetahuan, ketrampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk
mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan atau
melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggih (Undang-Undang Nomor 20
tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan)
Pendidikan anak
usia dini sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2003
pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa : “Pendidikan anak usia dini adalah suatu
upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun
yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”.
Kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan PAUD bagi anak usia tiga tahun sampai dengan enam
tahun, yang berfungsi untuk meletakkan dasar-dasar kearah perkembangan sikap,
pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan bagi anak usia dini untuk dapat
menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan
selanjutnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Taman Kanak-Kanak adalah jenjang
pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal sebagai rangsangan
pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar
anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut sehingga siap
memasuki pendidikan dasar.
Lembaga
Pemerintah yang menaungi Pembinaan Paud dan Non Formal di Indonesia adalah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen PAUD – Dikmas berjenjang
sampai ke daerah, Untuk Tingkat Kabupaten penanganannya Melalui Dinas-Dinas
Pendidikan yang ada di seluruh Indonesia yaitu melalui Bidang Pembinaan Paud
dan Non Formal.
Dinas Pendidikan
Kabupaten Banggai melaksanakan program pembinaan Paud dan non Formal melalui
salah satu bidang yang telah dibentuk oleh pemerintah yaitu Bidang Pembinaan
Paud dan Non Formal. Saat ini Kepala Bidangnya dijabat oleh Drs. Lajibir,
M.Pd, dengan struktur organisasi terdiri
dari 1 orang Kepala Bidang yang dibantu oleh 3 orang Kepala Seksi masing-masing
menangani Seksi Peserta didik dan Pembangunan Karakter, Seksi Kurikulum dan Penilaian
serta Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana. Masing-masing Kepala Seksi
dibantu dengan staf. Keadaan Pegawai Bidang Pembinaan Paud dan Non Formal Dinas
Pendidikan Kabupaten Banggai berjumlah 15 orang terdiri dari 9 orang PNS dan 6
orang Non PNS bertugas untuk melaksanakan
Program Kerja Bidang.
Berdasarkan Program
Kerja Bidang Pembinaan Paud dan Non Formal bertugas menangani dan mengelolah
masing-masing lembaga Paud, Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Lembaga Kursus
dan Pelatihan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Keberadaan masing-masing lembaga dan pusat kegiatan
belajar yang dikelolah saat ini adalah sebagai berikut :
1.
Lembaga Kelompok
Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
a.
KB berjumlah 197
lembaga, dengan jumlah peserta didik 3462 orang
b.
TK berjumlah 187
lembaga dengan jumlah peserta didik 6066 orang
Jumlah total baik KB maupun TK 384
lembaga, dengan status Negeri 3 lembaga, Swasta 381 lembaga.
2.
Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
a.
PKBM berjumlah 15,
dengan jumlah peserta 797 orang
b.
LKP berjumlah 7
Keadaan Guru, Tutor dan Instruktur KB,
TK, PKBM dan LKP yang ada saat ini meliputi :
1.
Guru Kelompok Bermain
(KB)
Guru KB berjumlah 398 orang terdiri
dari 26 orang PNS dan 372 orang non PNS
2.
Guru Taman Kanak- Kanak
(TK)
Guru TK berjumlah 623 orang terdiri
dari 200 orang PNS dan 423 orang non PNS
3.
Tutor Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM)
Tutor PKBM berjumlah 21 orang
terdiri dari 4 orang PNS dan 17 orang non PNS
Tingkat Kelulusan untuk PKBM tahun
2018/2019 sebagai berikut :
Paket A tidak ada
pendaftar, Paket B terdaftar 228 peserta, yang mengikuti ujian 93 peserta,
lulus 88 peserta dengan presentase kelulusan 94.62%, Paket C terdaftar 593 yang
mengikuti ujian 310 peserta yang lulus 297 peserta dengan presentase kelulusan
95,81%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar