Pengikut

BIDANG PAUDNI

Pendidikan Nasional, sebagai salah satu sistim dari supra sistim Pembangunan Nasional, memiliki tiga sub sistim pendidikan sebagaimana yang tercantum dalam  Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional tahun 2003 yaitu Pendidikan Formal, Pendidikan Informal dan Pendidikan Non Formal. Selanjutnya, dalam Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 12 dinyatakan bahwa “Pendidikan Non formal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang”. Yang termasuk dalam jalur pendidikan non formal adalah Paud kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, TK atau yang sederajat,  Lembaga Kursus dan Pelatihan ( LKP) serta Pusat Kegiatan Belajar (PKBM)
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan prakarsa pembelajaran masyarakat yang didirikan dari, oleh dan untuk masyarakat. Pendirian PKBM merupakan inisiatif dari masyarakat itu sendiri, keinginan itu datang dari suatu kesadaran akan pentingnya peningkatan mutu kehidupan melalui suatu proses transformasional dan pembelajaran. Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan non formal yang diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, ketrampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri dan atau melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggih (Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 62 tentang pendirian satuan pendidikan)
Pendidikan anak usia dini sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa : “Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan  jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Kelompok bermain adalah salah satu bentuk layanan PAUD  bagi anak usia tiga tahun sampai dengan enam tahun, yang berfungsi untuk meletakkan dasar-dasar kearah perkembangan sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang diperlukan bagi anak usia dini untuk dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya dan untuk pertumbuhan serta perkembangan selanjutnya. Sedangkan yang dimaksud dengan Taman Kanak-Kanak adalah jenjang pendidikan anak usia dini dalam bentuk pendidikan formal sebagai rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut sehingga siap memasuki pendidikan dasar.
Lembaga Pemerintah yang menaungi Pembinaan Paud dan Non Formal di Indonesia adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Dirjen PAUD – Dikmas berjenjang sampai ke daerah, Untuk Tingkat Kabupaten penanganannya Melalui Dinas-Dinas Pendidikan yang ada di seluruh Indonesia yaitu melalui Bidang Pembinaan Paud dan Non Formal.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai melaksanakan program pembinaan Paud dan non Formal melalui salah satu bidang yang telah dibentuk oleh pemerintah yaitu Bidang Pembinaan Paud dan Non Formal. Saat ini Kepala Bidangnya dijabat oleh Drs. Lajibir, M.Pd,  dengan struktur organisasi terdiri dari 1 orang Kepala Bidang yang dibantu oleh 3 orang Kepala Seksi masing-masing menangani Seksi Peserta didik dan Pembangunan Karakter, Seksi Kurikulum dan Penilaian serta Seksi Kelembagaan Sarana dan Prasarana. Masing-masing Kepala Seksi dibantu dengan staf. Keadaan Pegawai Bidang Pembinaan Paud dan Non Formal Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai berjumlah 15 orang terdiri dari 9 orang PNS dan 6 orang Non PNS bertugas untuk melaksanakan  Program Kerja Bidang.
Berdasarkan Program Kerja Bidang Pembinaan Paud dan Non Formal bertugas menangani dan mengelolah masing-masing lembaga Paud, Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak, Lembaga Kursus dan Pelatihan serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat. Keberadaan  masing-masing lembaga dan pusat kegiatan belajar yang dikelolah saat ini adalah sebagai berikut :
1.        Lembaga Kelompok Bermain (KB) dan Taman Kanak-Kanak (TK)
a.         KB berjumlah 197 lembaga, dengan jumlah peserta didik 3462 orang
b.         TK berjumlah 187 lembaga dengan jumlah peserta didik 6066 orang
Jumlah total baik KB maupun TK 384 lembaga, dengan status Negeri 3 lembaga, Swasta 381 lembaga.
2.        Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP)
a.         PKBM berjumlah 15, dengan jumlah peserta 797 orang
b.         LKP berjumlah 7

Keadaan Guru, Tutor dan Instruktur KB, TK, PKBM dan LKP yang ada saat ini meliputi :
1.        Guru Kelompok Bermain (KB)
Guru KB berjumlah 398 orang terdiri dari 26 orang PNS dan 372 orang non PNS
2.        Guru Taman Kanak- Kanak (TK)
Guru TK berjumlah 623 orang terdiri dari 200 orang PNS dan 423 orang non PNS
3.        Tutor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Tutor PKBM berjumlah 21 orang terdiri dari 4 orang PNS dan 17 orang non PNS

Tingkat Kelulusan untuk PKBM tahun 2018/2019 sebagai berikut :
Paket A tidak ada pendaftar, Paket B terdaftar 228 peserta, yang mengikuti ujian 93 peserta, lulus 88 peserta dengan presentase kelulusan 94.62%, Paket C terdaftar 593 yang mengikuti ujian 310 peserta yang lulus 297 peserta dengan presentase kelulusan 95,81%.

Tidak ada komentar: