Bidang
Pembinaan Pendidikan Dasar dalam pelaksanaan tugasnya meliputi pengelolaan
peserta didik dan pembinaan karakternya, pengembangan kurikulum dan
penilaiannya serta pengelolaan dan Pembinaan kelembagaan sekolah dan sarana
prasarannya.
Dalam rangka mensukseskan
program dibidang pendidikan dasar, dilaksanakanlah beragam kegiatan yang
mendukung program dinas pendidikan diantaranya adalah :
1.
Melaksanakan monitoring Upacara bendera
di sekolah yang diselenggarakan setiap Senin pagi dan hari tertentu seperti HUT
Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan lain
sebagainya dilaksanakan dalam rangka
Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, membiasakan bersikap tertib dan disiplin, Meningkatkan kemampuan
memimpin, Membiasakan kekompakan dan kerja sama,..menumbuhkan rasa tanggung
jawab, dan Mempertebal semangat
kebangsaan dan cinta tanah air.
Pelaksanaan Upacara : Lokasi SMPN 2 Kintom di Kecamatan Nambo
Dipimpin Oleh Kepala Bidang Dikdas
2.
Bimtek Pengembangan Manajemen Berbasis
Sekolah.
Bimtek Penegembangan Manajemen Sekolah
dilaksanakan selama dua hari sejak pada tanggal 30 s/d 31 Oktober 2018 di Aula Dinas Pendidikan yang dihadiri oleh
Bendahara Sekolah. Pada dasarnya Pelaksanaan MBS ini diselenggarakan dalam
rangka pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah atau
madrasah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan
secara langsung semua warga sekolah atau madrasah sesuai dengan standar
pelayanan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan
Kota untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pembukaan MBS Dengan Pemateri Sekretaris Dinas Pendidikan
3.
Melaksanakan Sosialisasi Akreditasi Sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka
Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat
kelayaka serta Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada
program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.
4.
Melaksanakan Pelatihanan dan Pengembangan Data Pokok Pendidikan
Dasar berbasis TIK.
Dapodikdas adalah system pendataan skala
nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang
merupakan bagian dari program
perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan pelaksanaan program program
pendidikan secara tepat sasaran, sehingga dibutuhkan data yang cepat, lengkap,
valid, ankutabel dan terus up to date.
Pelatihan dan pengembangan DAPODIKDAS
berbasis TIK dilaksanakan untuk mengseragamkan pemahaman Operator sekolah dalam
menyesuaikan pengembangan dan perubahan pola atau prosedur penginputan data
pada aplikasi DAPODIKDAS setiap tahunnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun
2018 dilaksanakan 2 tahap dengan menghadirkan peserta sejumlah 140 Orang
Operator yang tersebar di 23 Kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai.
Pembukaan Pelatihan Oleh Kepala Dinas Pendidikan
5.
Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi
kelengkapan Dokumen I KTSP dan K.13
Maksud dan Tujuan dilaksanakannya
kegiatan Monitoring dan evaluasi dokumen 1 KTSP dan K. 13 adalah untuk memotivasi sekolah dalam
Pengelolaan sekolahnya menyangkut rencana kerja sekolah untuk mengatur segala
jenis ketentuan yang dimiliki sekolah.
Program kerja sekolah adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan SD/SMP dan cara
pencapaiannnya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing masing sekolah.
Gambar dibawah ini adalah salah satu
dokumen pelaksanaan Monitoring dan evalusasi Dokumen I di 23 Kecamatan
Monev Dokumen di Kecamatan Lamala
6.
Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Sehat.
Pada Tahun 2018 , Sekolah Sehat adalah
bagian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan dasar dengan
model penyelenggaraan Penilaian Lomba
Sekolah sehat ( LSS) yang bertujuan yakni untuk membangun kebiasaan berperilaku
sehat disekolah.
Adanya Lomba sekolah sehat mendorong
masyarakat untuk berusaha mewujudjkan sekolah yang sehat, sekaligus membangun
kebiasaan- kebiasaan sehat dilingkungan sekolah. Hal ini terus dilakukan untuk
menyelamatkan anak-anak bangsa dari ancaman kesehatan yang tumbuh dilingkungan
sekolah
Kegiatan ini dilaksanakan secara
berjenjang yakni dari lomba tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi samapai
tingkat nasional dengan melibatkan berbagai unsure yang terkait diantaranya
adalah pihak Dinas Kesehatan, Kesra, dinas Sosial dan lain- lain.
Dari Tahun ke tahun berbagai prestasi
yang kami raih, diantaranya pada tahun 2015 SDN Pembina Luwuk mewakili Provinsi
Sulteng pada Lomba sekolah sehat Tingkat Nasional.
Pada Tahun 2017 SMPN 6 Batui mewakili Provinsi Sulteng pada
Lomba tersebut, dan pada tahun 2018 TK Emaus meraih Juara I pada Lomba Sekolah
Sehat di Tingkat Nasional.
7.
Pelaksanaan Sitem Penjaminan Mutu
Internal Melalui Penilaian Sekolah Model
Evaluasi Pelaksanaan Sekolah
Model di SDN Maahas kecamatan Luwuk Selatan
oleh Tim Dinas Pendidikan dan Tim dari LPMP
Sekolah model adalah sekolah yang
ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk
mejadi sekolah acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam penerapan penjaminan
mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum
memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu
pendidikan di sekolah sebagai upaya untuk memenuhi SNP.
Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga
sekolah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah
model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan
menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki
tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu
pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini
selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Pengusulan calon sekolah model dilakukan
oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan. Pemerintah
kabupaten/kota dalam awal selaku pengelola pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar
dan Sekolah Menengah Pertama mengusulkan calon sekolah, dimana komposisi antara
jumlah SD dan SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaen/kota. Calon sekolah
yang akan dibina untuk menjadi sekolah model harus memenuhi kriteria minimal
menurut Tabel 1.
Tabel 1. Kriteria Pengusulan Calon Sekolah Model dan
Sekolah Imbas Jenjang SMP
Pengusulan daftar sekolah model beserta imbasnya ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu oleh tim dari pemerintah daerah. Proses tindak lanjut oleh LPMP berupa verifikasi dan validasi. Proses ini dilakukan dengan kunjungan sekolah, pencocokan dokumen sekolah dengan data satuan pendidikan, dan survey petugas LPMP ke sekolah untuk mengukur kondisi awal sekolah.
Hasil verifikasi dan validasi LPMP
dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengusulkan daftar
baru jika terdapat sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan.
8.
Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, Memfasilitasi
Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian sekolah Berstandar Nasional sekaligus
melaksanakan monitoring dan evaluasi
untuk memastikan kendala dan permaslahan pelaksanaan disekolah.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi
Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan Ujian Sekolah Berstandar
Nasional SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun Pelajaran 2017/ 2018 tanggal 1
Pebruari 2018, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai menyelenggarakan sosialisasi
Pelaksanaan UN dan USBN bertempat di Aula Dinas Pendidikan kabupaten Banggai
yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka pelaksanaan UN dan USBN
di kabupaten banggai Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kegiatan Sosialisasi tersebut mengundang
kepala sekolah SMP dan KUPT Dinas Pendidikan di setiap kecamatan se Kabupaten
Banggai. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan
di dampingi oleh Kepala Mapenda Kemenag cabang Luwuk, Kepala Ketenagaan, dan
Kepala seksi Kurikulum dan Penilaian Dikdas.
Sampai saat ini Pelaksanaan Ujian
Nasional dan Pelaksanaan Ujian sekolah berstandar Nasional dapat terlaksana
dengan baik dan lancar, baik di tingkat SMP/ MTs maupun SD/MI.
Gambar dibawah ini adalah pelaksanaan
Sosialisasi UN & USBN TP 2017/2018.
9.
Penyusunan Bahan Pengajaran Mata
Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah,
sekaligus Sosialisai Implementasi Pengembangan Bahan Ajar Muatan Lokal Bahasa
Daerah, Balantak dan Saluan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam
rangka mewujudkan Pelaksanaan :
· Visi Misi Kabupaten Banggai yakni
mewujudkan peningkatan kearifan lokal dan budaya daerah,
· Pendampingan Permendikbud no 79 Tahun 2014 Tentang Muatan
Lokal kurikulum 2013
· Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2017 Tentang Muatan Lokal
Bahasa Saluan dan Balantak
Kegiatan Penyusunan Bahan ajar bahasa
saluan dan Balantak melibatkan pengawas, guru dan mahasiswa yang dianggap
kompeten dan mampu menyusun buku mata pelajaran Bahasa salaun dan Balantak.
Sampai saat ini Penyusunan Buku tersebut sudah hampir rampung keseluruhan baik
SD maupu SMP.
Pembukaan Penyusunan Mulok Bahasa Saluan dan Balantak
Pembukaan Penyusunan Mulok Bahasa Saluan dan Balantak
Dibawah ini kami tampilkan beberapa buku
bahan ajar Mulok bahasa daerah yang sudah selesai disusun dan yang dalam proses
pengeditan.
Dalam minggu ini tim penyusun akan
menyelesaikan buku bahan ajar mulok tersebut, sehingga dijadwalkan semester
genap tahun pelajaran 2018/2019 semua sekolah dapat menggunakan buku tersebut
sebagai buku paket mata pelajaran mulok bahasa Daerah Balantak ataupun Saluan
baik SD maupun SMP.
10.
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Minat
Bakat siswa dan Pelatihan Kretivitas Siswa berprestasi. SD/ SMP
Kegiatan ini merupakan bagian dari
kegiatan bidang pendidikan dasar yang dilaksanakan dalam bentuk perlombaan
dibidang sains, Olahraga dan Seni. Tujuannya adalah diantaranya
·
Memotivasi peserta didik SD/MI dan atau
yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan
intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik;
·
Memotivasi guru untuk meningkatkan
kualitas dan kreativitas.
·
Memotivasi institusi/lembaga pendidikan
untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan
Dibawah ini adalah beberapa dokumen
kegiatan pelaksanaan Lomba diantaranya: Olimpiade Sains Siswa SD/SMP, Olimpiade
Olahraga Siswa SD/SMP, dan Festival Lomba Seni Siswa SD/SMP.
11.
Melaksaksanakan Fasilitasi Pengusulan Siswa Calon Penerima Batuan
Program Indonesia Pintar, sekaligus monitoring
kendala dan permasalahan dalan penyalurannya.
Program Indonesai Pintar adalah program
nasional yang diperuntukan untuk membantu siswa kurang mampu dari
ancaman putus sekolah.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen nomr : 05/D/BP/2018 tujuan PIP adalah untuk
membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik yang miskin maupun rentan
miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik baik jenjang pendidikan dasar
maupun menengah. Biaya personal tersebut meliputi :
a. Membeli
buku dan alat tulis
b. Membeli
pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah misalnya sepatu, tas
dan sejenisnya.
c. Membiayai
transportasi peserta didik ke sekolah.
d. Membiayai
kursus//les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
e. Biaya
praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Adapun besaran dana Bantuan PIP Tahun
2018, sebagai berikut :
a. Sekolah
Dasar ( SD )
Ø Peserta
Didik Kelas I,II,II,IVdan V semester Genap diberikan dana untuk dua semester
sebesar Rp. 450.000,000
Ø Peserta
didik kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
225.000,000
Ø Peseta
Didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untu satu semester sebesarRp. 225.000,00
Ø Peserta
Didik Kelas II,III,IV,V dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua
semester sebesar Rp. 450.000,000
Ø Peserta
didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,000
b. Sekolah
Menengah Pertama ( SMP )
Ø Peserta
Didik Kelas VII dan VII semester Genap
diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 750.000,000
Ø Peserta
didik kelas XI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp.
375.000,000
Ø Peseta
Didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untu satu semester sebesarRp. 375.000,00
Ø Peserta
Didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester
sebesar Rp. 750.000,000
Ø Peserta
didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 750.000,000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar