Pengikut

BIDANG PENDIDIKAN DASAR

Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar dalam pelaksanaan tugasnya meliputi pengelolaan peserta didik dan pembinaan karakternya, pengembangan kurikulum dan penilaiannya serta pengelolaan dan Pembinaan kelembagaan sekolah dan sarana prasarannya.
Dalam rangka mensukseskan program dibidang pendidikan dasar, dilaksanakanlah beragam kegiatan yang mendukung program dinas pendidikan diantaranya adalah :
1.                  Melaksanakan monitoring Upacara bendera di sekolah yang diselenggarakan setiap Senin pagi dan hari tertentu seperti HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan lain sebagainya dilaksanakan  dalam rangka Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, membiasakan bersikap tertib dan disiplin, Meningkatkan kemampuan memimpin, Membiasakan kekompakan dan kerja sama,..menumbuhkan rasa tanggung jawab, dan  Mempertebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air.
Pelaksanaan Upacara : Lokasi SMPN 2 Kintom di Kecamatan Nambo
Dipimpin Oleh Kepala Bidang Dikdas


2.                  Bimtek Pengembangan Manajemen Berbasis Sekolah.
Bimtek Penegembangan Manajemen Sekolah dilaksanakan selama dua hari sejak pada tanggal 30 s/d 31 Oktober 2018  di Aula Dinas Pendidikan yang dihadiri oleh Bendahara Sekolah. Pada dasarnya Pelaksanaan MBS ini diselenggarakan dalam rangka pengelolaan yang memberikan otonomi atau kemandirian kepada sekolah atau madrasah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah atau madrasah sesuai dengan standar pelayanan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Pembukaan MBS Dengan Pemateri Sekretaris Dinas Pendidikan

3.                  Melaksanakan  Sosialisasi Akreditasi Sekolah.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Memberikan informasi tentang kelayakan S/M atau program yang dilaksanakannya berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayaka serta Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait.


4.                  Melaksanakan Pelatihanan  dan Pengembangan Data Pokok Pendidikan Dasar  berbasis TIK.

Dapodikdas adalah system pendataan skala nasional yang terpadu dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional, yang merupakan bagian dari  program perencanaan pendidikan nasional dalam mewujudkan pelaksanaan program program pendidikan secara tepat sasaran, sehingga dibutuhkan data yang cepat, lengkap, valid, ankutabel dan terus up to date.

Pelatihan dan pengembangan DAPODIKDAS berbasis TIK dilaksanakan untuk mengseragamkan pemahaman Operator sekolah dalam menyesuaikan pengembangan dan perubahan pola atau prosedur penginputan data pada aplikasi DAPODIKDAS setiap tahunnya.

Pelaksanaan kegiatan tersebut pada tahun 2018 dilaksanakan 2 tahap dengan menghadirkan peserta sejumlah 140 Orang Operator yang tersebar di 23 Kecamatan di wilayah Kabupaten Banggai.

Pembukaan Pelatihan Oleh Kepala Dinas Pendidikan

5.                  Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi kelengkapan Dokumen I KTSP dan K.13
Maksud dan Tujuan dilaksanakannya kegiatan Monitoring dan evaluasi dokumen 1 KTSP dan K. 13  adalah untuk memotivasi sekolah dalam Pengelolaan sekolahnya menyangkut rencana kerja sekolah untuk mengatur segala jenis ketentuan yang dimiliki sekolah.
Program kerja sekolah adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan  sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan SD/SMP dan cara pencapaiannnya disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan masing masing sekolah.
Gambar dibawah ini adalah salah satu dokumen pelaksanaan Monitoring dan evalusasi Dokumen I di 23 Kecamatan

Monev Dokumen di Kecamatan Lamala

6.                  Pelaksanaan Kegiatan Sekolah Sehat.
Pada Tahun 2018 , Sekolah Sehat adalah bagian dari kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan dasar dengan model  penyelenggaraan Penilaian Lomba Sekolah sehat ( LSS) yang bertujuan yakni untuk membangun kebiasaan berperilaku sehat disekolah.
Adanya Lomba sekolah sehat mendorong masyarakat untuk berusaha mewujudjkan sekolah yang sehat, sekaligus membangun kebiasaan- kebiasaan sehat dilingkungan sekolah. Hal ini terus dilakukan untuk menyelamatkan anak-anak bangsa dari ancaman kesehatan yang tumbuh dilingkungan sekolah
Kegiatan ini dilaksanakan secara berjenjang yakni dari lomba tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi samapai tingkat nasional dengan melibatkan berbagai unsure yang terkait diantaranya adalah pihak Dinas Kesehatan, Kesra, dinas Sosial dan lain- lain.
Dari Tahun ke tahun berbagai prestasi yang kami raih, diantaranya pada tahun 2015 SDN Pembina Luwuk mewakili Provinsi Sulteng pada Lomba sekolah sehat Tingkat Nasional.
Pada Tahun 2017  SMPN 6 Batui mewakili Provinsi Sulteng pada Lomba tersebut, dan pada tahun 2018 TK Emaus meraih Juara I pada Lomba Sekolah Sehat di Tingkat Nasional.



7.                  Pelaksanaan Sitem Penjaminan Mutu Internal Melalui Penilaian Sekolah Model

Evaluasi Pelaksanaan Sekolah  Model di SDN Maahas  kecamatan  Luwuk  Selatan oleh Tim Dinas Pendidikan dan Tim dari LPMP

Sekolah model adalah sekolah yang ditetapkan dan dibina oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) untuk mejadi sekolah acuan bagi sekolah lain disekitarnya dalam penerapan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dipilih dari sekolah yang belum memenuhi SNP untuk dibina oleh LPMP agar dapat menerapkan penjaminan mutu pendidikan di sekolah sebagai upaya untuk memenuhi SNP.
Pembinaan oleh LPMP dilakukan hingga sekolah mampu melaksanakan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model dijadikan sebagai sekolah percontohan bagi sekolah lain yang akan menerapkan penjaminan mutu pendidikan secara mandiri. Sekolah model memiliki tanggungjawab untuk mengimbaskan praktik baik penerapan penjaminan mutu pendidikan kepada lima sekolah di sekitarnya, sekolah yang diimbaskan ini selanjutnya disebut dengan sekolah imbas.
Pengusulan calon sekolah model dilakukan oleh pemerintah daerah melalui dinas pendidikan dan kebudayaan. Pemerintah kabupaten/kota dalam awal selaku pengelola pendidikan dasar yaitu Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama mengusulkan calon sekolah, dimana komposisi antara jumlah SD dan SMP diserahkan kepada pemerintah kabupaen/kota. Calon sekolah yang akan dibina untuk menjadi sekolah model harus memenuhi kriteria minimal menurut Tabel 1.
Tabel 1. Kriteria Pengusulan Calon Sekolah Model dan Sekolah Imbas Jenjang SMP
            
Pengusulan daftar sekolah model beserta imbasnya ditindaklanjuti oleh LPMP dengan dibantu oleh tim dari pemerintah daerah. Proses tindak lanjut oleh LPMP berupa verifikasi dan validasi. Proses ini dilakukan dengan kunjungan sekolah, pencocokan dokumen sekolah dengan data satuan pendidikan, dan survey petugas LPMP ke sekolah untuk mengukur kondisi awal sekolah.
Hasil verifikasi dan validasi LPMP dilaporkan kepada pemerintah daerah. Pemerintah daerah dapat mengusulkan daftar baru jika terdapat sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan.
8.                  Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional, Memfasilitasi Pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian sekolah Berstandar Nasional sekaligus melaksanakan  monitoring dan evaluasi untuk memastikan kendala dan permaslahan pelaksanaan disekolah.
Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTs, SMA/MA, SMK dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK Tahun Pelajaran 2017/ 2018 tanggal 1 Pebruari 2018, Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai menyelenggarakan sosialisasi Pelaksanaan UN dan USBN bertempat di Aula Dinas Pendidikan kabupaten Banggai yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka pelaksanaan UN dan USBN di kabupaten banggai Tahun Pelajaran 2017/2018.
Kegiatan Sosialisasi tersebut mengundang kepala sekolah SMP dan KUPT Dinas Pendidikan di setiap kecamatan se Kabupaten Banggai. Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan di dampingi oleh Kepala Mapenda Kemenag cabang Luwuk, Kepala Ketenagaan, dan Kepala seksi Kurikulum dan Penilaian Dikdas.
Sampai saat ini Pelaksanaan Ujian Nasional dan Pelaksanaan Ujian sekolah berstandar Nasional dapat terlaksana dengan baik dan lancar, baik di tingkat SMP/ MTs  maupun SD/MI.
Gambar dibawah ini adalah pelaksanaan Sosialisasi  UN & USBN TP 2017/2018.


9.                  Penyusunan Bahan Pengajaran Mata Pelajaran  Muatan Lokal Bahasa Daerah, sekaligus Sosialisai Implementasi Pengembangan Bahan Ajar Muatan Lokal Bahasa Daerah, Balantak dan Saluan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mewujudkan Pelaksanaan :
·   Visi Misi Kabupaten Banggai yakni mewujudkan peningkatan kearifan lokal dan budaya daerah,
·     Pendampingan  Permendikbud no 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal kurikulum 2013
·    Peraturan  Bupati No. 56 Tahun 2017 Tentang Muatan Lokal Bahasa Saluan dan Balantak
Kegiatan Penyusunan Bahan ajar bahasa saluan dan Balantak melibatkan pengawas, guru dan mahasiswa yang dianggap kompeten dan mampu menyusun buku mata pelajaran Bahasa salaun dan Balantak. Sampai saat ini Penyusunan Buku tersebut sudah hampir rampung keseluruhan baik SD maupu SMP.

                        Pembukaan Penyusunan Mulok Bahasa Saluan dan Balantak

Dibawah ini kami tampilkan beberapa buku bahan ajar Mulok bahasa daerah yang sudah selesai disusun dan yang dalam proses pengeditan.


Dalam minggu ini tim penyusun akan menyelesaikan buku bahan ajar mulok tersebut, sehingga dijadwalkan semester genap tahun pelajaran 2018/2019 semua sekolah dapat menggunakan buku tersebut sebagai buku paket mata pelajaran mulok bahasa Daerah Balantak ataupun Saluan baik SD maupun SMP.

10.              Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Minat Bakat siswa dan Pelatihan Kretivitas Siswa berprestasi. SD/ SMP
Kegiatan ini merupakan bagian dari kegiatan bidang pendidikan dasar yang dilaksanakan dalam bentuk perlombaan dibidang sains, Olahraga dan Seni. Tujuannya adalah diantaranya
·         Memotivasi peserta didik SD/MI dan atau yang sederajat untuk selalu meningkatkan kemampuan spiritual, emosional, dan intelektual berdasarkan norma dan tata nilai yang baik;
·         Memotivasi guru untuk meningkatkan kualitas dan kreativitas.
·         Memotivasi institusi/lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan

Dibawah ini adalah beberapa dokumen kegiatan pelaksanaan Lomba diantaranya: Olimpiade Sains Siswa SD/SMP, Olimpiade Olahraga Siswa SD/SMP, dan Festival Lomba Seni Siswa SD/SMP.






11.              Melaksaksanakan Fasilitasi  Pengusulan Siswa Calon Penerima Batuan Program Indonesia Pintar, sekaligus monitoring  kendala dan permasalahan dalan penyalurannya.
Program Indonesai Pintar adalah program nasional yang diperuntukan untuk membantu siswa kurang mampu  dari  ancaman putus sekolah.
Berdasarkan Perdirjendikdasmen  nomr : 05/D/BP/2018 tujuan PIP adalah untuk membantu biaya personal pendidikan bagi peserta didik yang miskin maupun rentan miskin yang masih terdaftar sebagai peserta didik baik jenjang pendidikan dasar maupun menengah. Biaya personal tersebut meliputi :
a.       Membeli buku dan alat tulis
b.      Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah misalnya sepatu, tas dan sejenisnya.
c.       Membiayai transportasi peserta didik ke sekolah.
d.      Membiayai kursus//les tambahan bagi peserta didik pendidikan formal
e.       Biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Adapun besaran dana Bantuan PIP Tahun 2018, sebagai berikut :
a.       Sekolah Dasar ( SD )
Ø  Peserta Didik Kelas I,II,II,IVdan V semester Genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,000
Ø  Peserta didik kelas VI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 225.000,000
Ø  Peseta Didik Kelas I semester ganjil diberikan dana untu satu semester  sebesarRp. 225.000,00
Ø  Peserta Didik Kelas II,III,IV,V dan VI semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,000
Ø  Peserta didik Paket A diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 450.000,000
b.      Sekolah Menengah Pertama ( SMP )
Ø  Peserta Didik Kelas VII dan VII  semester Genap diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 750.000,000
Ø  Peserta didik kelas XI semester genap diberikan dana untuk satu semester sebesar Rp. 375.000,000
Ø  Peseta Didik Kelas VII semester ganjil diberikan dana untu satu semester  sebesarRp. 375.000,00
Ø  Peserta Didik Kelas VIII dan IX semester ganjil diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 750.000,000
Ø  Peserta didik Paket B diberikan dana untuk dua semester sebesar Rp. 750.000,000



Tidak ada komentar: